PALU,rekanrakyat.com,-Tingginya pencemaran laut yang menjadi isu global kini semakin mengkhawatirkan.
Belakangan ini, terjadi fenomena yang menggemparkan di Kabupaten Banggai, Kecamatan Balantak, di mana banyak biota laut, termasuk paus, terdampar.
Selain itu, Teluk Palu juga menjadi saksi kehadiran ubur-ubur yang terdampar bersamaan dengan sampah pada bulan Februari 2023.
Menyikapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah serius dalam menangani masalah pencemaran laut. Melalui Bidang Pengelolaan Ruang Laut, DKP Sulteng menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Kemitraan Kelembagaan Guna Pengawasan dan Pengelolaan Pencemaran Laut Berdasarkan Permen KP No. 26 Tahun 2021". Acara ini digelar pada tanggal 7 Maret 2023 di Palu Golden Hotel.
Nur Masita M Ardy, S.Pi, MP selaku Ketua Panitia, mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan respons DKP Provinsi Sulteng terhadap masalah pencemaran laut yang semakin meningkat.
DKP sangat prihatin dengan kondisi ini dan menyadari betapa pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memiliki kesadaran yang kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan pesisir dan laut, masalah pencemaran dan sedimentasi, serta pentingnya rehabilitasi ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang.
Selain itu, diharapkan juga terjalin komitmen bersama antar lembaga untuk mewujudkan upaya zero waste di perairan.
FGD ini dihadiri oleh 25 peserta yang berasal dari instansi terkait serta kelompok masyarakat yang menjadi perwakilan.
Turut hadir pula beberapa nara sumber yang ahli di bidangnya, antara lain Dr. James Yosep Walalangi dari Universitas Tadulako sebagai akademisi dan peneliti, La Ode Zahrin dari Pasops Lanal Palu, Asep Firman Ilahi dari BMKG, Ibnu Mundzir dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, serta Dr. Linda Widyastuti sebagai pakar konservasi laut.
FGD ini bertujuan untuk membangun kemitraan kelembagaan dalam pengawasan dan pengelolaan pencemaran laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 26 Tahun 2021.
Dalam diskusi tersebut, berbagai topik penting dibahas, seperti perubahan lingkungan pesisir dan laut, pencemaran dan sedimentasi, rehabilitasi ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang, serta strategi untuk mencapai zero waste di perairan.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara instansi terkait, lembaga masyarakat, dan akademisi dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan serius pencemaran laut.
Melalui kesadaran yang semakin meningkat, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir.
Pengawasan dan pengelolaan pencemaran laut merupakan langkah yang sangat penting dalam mencegah dampak negatif yang lebih parah terhadap biota laut dan kehidupan manusia.
Dengan kolaborasi, kesadaran, dan komitmen yang terjalin, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk menjaga kebersihan dan keberlanjutan laut demi masa depan yang lebih baik.