Morowali, Sulteng.Rekan Rakyat, — Polemik antara warga dan PT BTIG yang sempat memanas akhirnya menemukan titik terang.
Persepsi sebagian warga yang menilai perusahaan lamban dan menyepelekan hak-hak masyarakat ternyata tidak sepenuhnya benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Mbawi Kepala Desa Tondo usai pertemuan dengan pihak perusahaan.
Kepala Desa Tondo menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di lingkup masyarakat kini mulai mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.
Pemerintah Desa Tondo telah melakukan pertemuan silaturahmi dengan manajemen PT BTIG guna membahas kondisi lingkungan dan hak-hak warga.
"Kami dari Pemerintah Desa Tondo menyampaikan tentang kondisi lingkungan dan keberadaan warga yang berada di sekitar kawasan perusahaan ini, serta menjelaskan secara detail hak-hak warga yang mesti menjadi tanggung jawab perusahaan. Tentu saja ini mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah," ungkap Kepala Desa Tondo.
"Alhamdulillah, hasil dari pertemuan itu mendapat tanggapan yang bijaksana dari pihak perusahaan. Semua penyampaian kami dan keluhan warga akan direalisasikan oleh PT BTIG, baik dalam hal pemberdayaan maupun pembangunan ekonomi berkelanjutan."Tambahnya
Pemerintah desa menilai bahwa selama ini sikap diam perusahaan bukan berarti menutup mata, melainkan tengah berupaya mencari solusi agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan perusahaan.
Hal senada disampaikan tokoh perempuan setempat, Rohima. Menurutnya, perusahaan tidak serta-merta bisa langsung memenuhi tuntutan masyarakat tanpa melalui tahapan yang sesuai.
"Benar yang disampaikan Kades Tondo. Dalam pelaksanaan program maupun penyaluran bantuan serta penyelesaian hak warga, pihak perusahaan memerlukan proses dan tahapan. Tidak serta-merta langsung memberikan apa yang diinginkan warga," jelas Rohima.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya sering terjadi aksi unjuk rasa oleh warga terhadap perusahaan. Namun setelah pertemuan tersebut, warga memahami bahwa perusahaan tidak bersikap abai ataupun melanggar komitmen, melainkan sedang menyesuaikan proses berdasarkan fakta dan usulan di lapangan.
"Baik itu dalam bentuk pemenuhan kebutuhan warga maupun bentuk tanggung jawab sosial lainnya," tutupnya.(Darman)