PALU.Rekan Rakyat,- Program Bus Trans Palu kini berada dalam sorotan yang lebih luas. Tak hanya soal rute dan tingkat keterisian penumpang, tetapi menyangkut rangkaian kebijakan sejak tahap produksi armada, proses pengadaan jasa operasional, penggunaan biosolar bersubsidi, hingga pembangunan halte yang menyusul setelah layanan berjalan.
Seluruh rangkaian itu kini diminta untuk dibuka secara transparan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu.
Pada pertengahan 2024, bertepatan dengan tahun pelaksanaan Pilkada, Wali Kota Palu melakukan kunjungan ke lokasi karoseri untuk memantau progres pengerjaan armada bus yang akan digunakan dalam layanan Trans Palu.
Kunjungan tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari monitoring kesiapan program. Namun sejumlah pengamat mencatat bahwa produksi armada telah berjalan sebelum proses pemilihan penyedia jasa operasional sepenuhnya rampung secara formal.
Momentum peluncuran program transportasi massal di tahun politik inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi tahapan kebijakan.
“Dalam kebijakan publik, urutan proses itu penting. Ketika produksi berjalan lebih dulu dan momentum beririsan dengan tahun politik, wajar jika publik ingin memastikan seluruh mekanismenya tetap sesuai prinsip tata kelola,” ujar AsrudinRongka S.I.Kom, Sekretaris KAK Sulteng.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran, namun kronologi ini menjadi salah satu poin yang diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.
Program Bus Trans Palu dijalankan melalui skema Buy The Service (BTS), di mana pemerintah daerah tidak membeli bus sebagai aset, melainkan menyewa layanan operasional dari perusahaan swasta.
Dalam model ini, operator menyediakan armada, pengemudi, perawatan, dan bahan bakar, sementara pemerintah membayar jasa sesuai kontrak.
Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka antara lain:
Bagaimana struktur biaya dalam kontrak dihitung?
Apakah komponen bahan bakar telah diperhitungkan secara rinci?
Bagaimana mekanisme verifikasi kinerja sebelum pembayaran direalisasikan?
Hal ini penting karena menyangkut penggunaan APBD dalam jumlah signifikan.
Selain pengadaan dan operasional, pembangunan halte juga menjadi bagian dari perhatian publik. Halte baru diketahui dibangun pada akhir tahun anggaran 2025 dan mulai dimanfaatkan pada 2026, setelah layanan bus sebelumnya telah berjalan dan bahkan sempat dievaluasi.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan kebijakan tambahan:
Apakah layanan diluncurkan sebelum infrastruktur pendukung siap?
Apakah ketidaksiapan halte pada tahap awal turut mempengaruhi tingkat okupansi dan efektivitas layanan?
Bagaimana hubungan antara evaluasi layanan dengan keputusan membangun halte di tahap berikutnya?
Dalam sistem transportasi massal, halte bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari desain layanan—penentu titik berhenti resmi, kenyamanan penumpang, dan efisiensi operasional.
Jika halte baru dibangun setelah operasional berjalan, maka perlu diuji apakah desain awal kebijakan sudah komprehensif atau mengalami penyesuaian setelah evaluasi.
Di lapangan, armada bus menggunakan biosolar bersubsidi dalam operasionalnya. Secara aturan, angkutan umum berizin memang dapat mengakses BBM subsidi.
Namun dalam konteks BTS, muncul pertanyaan lanjutan: jika bahan bakar telah menjadi bagian dari struktur biaya dalam kontrak jasa, apakah penggunaan subsidi tersebut telah diperhitungkan dalam nilai pembayaran dari APBD?
Berdasarkan estimasi konservatif dari data operasional yang didapatkan diketahui bahwa konsumsi bahan bakar armada dapat mencapai puluhan ribu liter per bulan. Dengan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi, nilai subsidi energi yang digunakan dalam operasional berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Jika tidak terdapat mekanisme penyesuaian dalam kontrak, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan fiskal—di mana negara membayar jasa operasional melalui APBD dan pada saat yang sama menanggung subsidi energi dalam biaya operasional tersebut.
“Ini belum tentu kerugian negara. Tapi perlu diuji apakah subsidi sudah dikompensasi dalam struktur kontrak atau belum,” ujar Asrudin.
Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah telah menyurati DPRD Kota Palu untuk meminta pelaksanaan RDP. Forum tersebut diharapkan dapat membahas secara terbuka:
1. Kronologi produksi dan pengadaan jasa;
2. Struktur kontrak BTS;
3. Penggunaan BBM bersubsidi;
4. Pembangunan halte dan perencanaan infrastruktur;
5. Serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sejak 2024.
Menurut KAK, pembahasan terbuka diperlukan agar kebijakan transportasi publik dapat diuji secara objektif dan berbasis dokumen resmi.
Bus Trans Palu tetap beroperasi. Halte baru mulai dimanfaatkan. Solar tetap mengalir di SPBU. Pembayaran jasa tetap berjalan sesuai kontrak.
Namun kini seluruh rangkaian kebijakan dari karoseri di tahun politik hingga halte yang menyusul kemudian berada dalam satu pertanyaan besar tentang sinkronisasi perencanaan, pengadaan, subsidi, dan pengawasan.(***)
Apakah seluruh tahapan telah dirancang dan dijalankan secara konsisten?
Ataukah ada celah kebijakan yang perlu diperbaiki?
Jawaban atasnya kini berada di ruang pengawasan DPRD dan proses hukum yang masih berjalan.
