Era Kepsek 16 Tahun Berakhir,Masa Jabatan Kini Maksimal 8 Tahun


Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi 

‎PALU, Rekan Rakyat — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

‎Salah satu perubahan paling penting adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya kepala sekolah bisa menjabat hingga empat periode atau 16 tahun, kini masa jabatan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Artinya, seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama delapan tahun.

‎Kebijakan ini diambil untuk mendorong penyegaran kepemimpinan di sekolah sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain untuk menjadi kepala sekolah.

‎Seiring berlakunya aturan baru tersebut, guru promosi yang namanya tercantum dalam sistem aplikasi akan dilantik sebagai kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menjelaskan bahwa guru promosi yang telah memenuhi sertifikasi Calon Kepala Sekolah (CKS) saat ini masih dalam proses pengajuan administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎“Guru promosi yang sudah memenuhi sertifikasi CKS sementara dalam proses pengajuan ke BKN. Setelah proses itu selesai, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Firmanza di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2025).

‎Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan pelantikan kepala sekolah bagi guru promosi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi.

‎Firmanza juga menegaskan, tidak ada lagi kebijakan untuk melantik kembali kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode.

‎“Kepala sekolah yang sudah melebihi dua periode sudah merah dalam sistem. Tidak ada lagi jalan untuk dilantik kembali sebagai kepala sekolah, tetapi dikembalikan menjadi guru,” tegasnya.

‎Menurutnya, pengembalian tugas sebagai guru dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan akan ditentukan secara teknis berdasarkan data satuan pendidikan serta kebutuhan bidang studi di masing-masing sekolah.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tata kelola sekolah yang lebih tertib dan transparan, sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Pewarta : Irwan 

Source : Wawancara