Tujuan dari penandatanganan PKS ini adalah untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan antara DKP Provinsi Sulteng dan Direktorat Jenderal PSDKP KKP dalam tugas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Sulawesi Tengah.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng pada tanggal 4 April 2023.
Turut Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, yang menjadi wakil dari Dirjen PSDKP KKP.
Arif Latjuba, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, menyampaikan bahwa PKS ini merupakan komitmen kuat dari Sulawesi Tengah untuk menjaga dan mengawasi perairan serta kegiatan kelautan dan perikanan dari aktivitas ilegal, merusak, atau mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan di Sulteng.
Mengingat luas wilayah Sulawesi Tengah, yang mencapai 61.841,29 km² dengan luas perairan sekitar 7.446,04 km², luas laut teritorial sekitar 193.923,75 km², panjang garis pantai sekitar 7.016 km, dan jumlah pulau sebanyak 1.572 buah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, pengawasan menjadi sangat penting.
Dengan sumber daya yang terbatas dalam bidang Pengawasan SDKP, diharapkan PKS ini dapat menjadi upaya tambahan untuk memperkuat, saling mengisi, dan bersinergi bagi DKP Provinsi Sulteng dalam menjalankan tugas dan peran pengawasan di Sulteng.