Anggaran Besar, Pekerjaan Belum Tuntas: Revitalisasi SDN 23 Dampelas Jadi Sorotan


DONGGALA.Rekan Rakyat,– Anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk revitalisasi sekolah dasar di Kecamatan Dampelas justru menyisakan tanda tanya. Di SDN 23 Dampelas Kab Donggala, sejumlah pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung ketika proyek disebut hampir selesai dan dana hampir terserap seluruhnya.

‎Beedasarkan pantauan media dilokasi pada Selasa (24/02/2026), rumah dinas guru yang masuk dalam paket revitalisasi tampak belum dicat menyeluruh. Dinding masih memperlihatkan bekas plamir. Bagian toilet belum finishing. Tandon air sudah berdiri, tetapi pipa belum tersambung sehingga air belum mengalir ke dalam bangunan. Mobiler untuk ruang UKS yang tercantum dalam RAB pun belum terlihat saat itu.

‎Di balik progres fisik yang belum tuntas, muncul polemik internal pengelolaan anggaran. Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Majenia mengaku tidak lagi memegang kendali keuangan.

‎“Harusnya dicat, itu jelas ada di RAB. Tapi saya sudah tidak pegang uang lagi. Bahkan saya sempat beli dua kaleng cat pakai dana pribadi untuk mulai pengecetan,” ujarnya dihari yang saat ditemui dikediamanya.

‎Ia menyebut pencairan dilakukan beberapa tahap, namun penguasaan dana lebih banyak berada di tangan kepala sekolah. Ketika diminta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), ia mengaku kesulitan.

‎“Saya juga diperintahkan sama Pak Kepsek untuk buat LPJ, tapi bagaimana saya mau buat nota/kwitansi pembelanjaan kalau tidak diberikan ke saya,” katanya.

‎Dalam percakapan yang didokumentasikan tim media, ia juga menyinggung adanya alokasi dana untuk pajak dan “kontribusi”. “Katanya masih ada sisa, tapi itu untuk pajak dan kontribusi. Jadi saya sudah tidak pegang lagi,” ucapnya.

‎Kepala sekolah, Sudarman, yang ditemui sehari kemudian memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, pembangunan rumah dinas awalnya masuk kategori rehab ringan, namun karena kondisi bangunan tak memungkinkan, akhirnya dibangun ulang. Soal pipa air yang belum terpasang, ia menyebut akan segera diselesaikan.

‎Ia juga membantah tudingan tak transparan. “Saya beberapa kali ingin melihat ke dalam, tapi dikunci oleh bendahara. Saya tidak boleh melihat,” katanya

‎Sudarman membenarkan masih ada sisa anggaran sekitar Rp150 juta. Namun dana itu, menurutnya, telah diplot untuk pajak dan kontribusi ke dinas Pendidikan Kabupaten Donggala.

‎Ia menjelaskan, persentase kontribusi yang semula disebut 6 persen kemudian turun menjadi 5 persen. Di grup WhatsApp “Revit Donggala”, sejumlah kepala sekolah disebut berdiskusi dan menyepakati angka bervariasi, ada yang 3 persen dan ada yang 2 persen dari pagu masing-masing. Meski begitu, ia mengaku belum mengambil keputusan final.

‎“Jangan-jangan nanti kita dianggap bersekongkol karena menyetor itu tidak boleh, makanya saya takut,” ujarnya.

‎Dari sisa Rp150 juta tersebut, ia mengaku sekitar Rp51 juta digunakan untuk melunasi sisa pengambilan bahan bangunan. Sementara mobiler UKS, katanya, baru saja dibeli sepulangnya dari Palu.

‎Alasan belum diserahkannya nota dan kwitansi kepada bendahara pun diungkapkan secara terbuka. “Saya tidak berani kasi nota kwitansi ke bendahara karena takut hilang, kinerja tidak mumpuni menurut saya,” tutupnya.

‎Istilah “kontribusi ke dinas” dalam proyek swakelola bernilai Rp1.002.873.932 ini menjadi titik krusial. Dalam skema bantuan pemerintah, penggunaan dana semestinya mengacu pada RAB dan petunjuk teknis. Pajak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun kontribusi di luar komponen resmi perlu dijelaskan: apakah sifatnya sukarela atau wajib, apakah memiliki dasar aturan.

‎Perbedaan keterangan antara bendahara dan kepala sekolah memperlihatkan persoalan tata kelola yang tak bisa dianggap sepele. Di satu sisi, fisik pekerjaan belum sepenuhnya beres. Di sisi lain, muncul pengakuan adanya alokasi dana di luar komponen yang lazim.

‎Tim Media ini meminta Dinas Pendidikan bersama aparat dan pengawasan internal pemerintah tidak tinggal diam. Audit lapangan dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan kesesuaian progres fisik, kejelasan sisa anggaran, serta menelusuri dasar hukum komponen yang disebut sebagai “kontribusi” dalam proyek revitalisasi SDN 23 Dampelas.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala belum memberikan penjelasan resmi mengenai landasan aturan dari kontribusi yang disebut dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Pewarta : Irwan 

Editor : Redaksi 

Sumber : Wawancara