Pemohon Cdw DiNyatakan Bebas Oleh Hakim Tunggal

 



PALU.Rekan Rakyat,- Dalam putusan Praperadilan yang diumumkan oleh Hakim Tunggal Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Selasa, 20 Februari 2024, pemohon CDW berhasil mencapai sebagian kemenangan dalam gugatan terhadap Polda Sulteng terkait penahanannya dalam kasus narkotika dan pencucian uang (TPPU).


Hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan perpanjangan penangkapan oleh Polda Sulteng tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 


Hal ini disebabkan oleh ketiadaan surat tugas atau penangkapan yang diperlihatkan kepada pemohon sebagai tersangka, seperti yang diungkapkan oleh saksi M. Iqbal dan Fanisa dalam persidangan.


Andi Juniman Konggoasa berpendapat bahwa prosedur penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan perundang-undangan, terutama dalam hal tidak memberikan pemberitahuan kepada keluarga pemohon dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan.


Hakim juga mencatat bahwa proses penahanan selama 5 hari di ruangan berukuran 2 x 2 meter dianggap melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).


Sejak pemohon dibawa dari rumah pada 3 Januari 2024, baru diperiksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024. 


"Setelah berakhirnya waktu penangkapan 1 x 24 jam dan belum diterbitkan surat penahanan, Termohon seharusnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menentukan tempat beristirahat yang layak". Lanjut hakim 


Untuk itu Polda diwajibkan mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesuai dengan putusan tersebut.


Ditemui usai persidangan Tim kuasa hukum Pemohon, Varanitha Belladina Hasibuan, Muhamad Nuzul, dan Riswan, menyampaikan keberhasilan dalam praperadilan ini. Mereka mengungkapkan keinginan klien telah terpenuhi, menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak termohon. 


"Harapan dari keberhasilan praperadilan ini sesuai dengan perjuangan yang telah dilakukan sejak awal melihat kronologi ataupun fakta fakta yang telah kami ajukan, kami berkeyakinan praperadilan akan dikabulkan hakim".tutup Nuzul 






Merah-dan-Krem-Modern-Selamat-Pensiun-Instagram-Post