Serahkan Kesimpulan, Sidang Praperadilan CDW Putusan Akan dilakukan Selasa Besok




PALU.Rekan Rakyat.- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Cdw  dengan agenda kesimpulan pada Senin, 19 Februari 2024. 


Pihak pemohon akan membacakan dan menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada  Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa. Adapun gugatan praperadilan diajukan pemohon cdw atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan  narkotika dan tindak pidana pecucian Uang (TPPU) oleh penyidik DITRESNARKOBA Polda Sulteng. 


Varanitha Belladina Hasibuan, tim kuasa hukum pemohon, menyatakan agar pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan termohon, seperti penangkapan dan penetapan tersangka, dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


"ia juga menekankan dalam kesimpulanya legal standing penyidik,penyidik pembantu dalam perkara a quo tidak memiliki sertifikat kompetensi penyidikan bagi penyidik dalam perkara ini, dan menuntut agar hasil penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta pengembalian barang milik pemohon yang disita serta pembebasan dari tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, AKP M Tarigan, yang membacakan kesimpulan tim kuasa termohon, menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan ketidaksaheannya terkait penetapan tersangka dan tindakan lainnya. Tarigan mengklaim bahwa termohon telah mematuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku selama proses penyelidikan/penyidikan.


Kesimpulan Sudah dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Sidang selanjutnya, akan digelar dengan agenda putusan pada Selasa 20 Februari 2024 besok. 




Merah-dan-Krem-Modern-Selamat-Pensiun-Instagram-Post