Termohon Absen Dalam Sidang Praperadilan CDW, Berujung penundaan sampai Selasa 12 Februari 2024.

 


PALU.rekanrakyat,- Ditresnarkoba Polda Sulteng selaku termohon tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/1/2024), yang dilayangkan oleh seorang Wanita berinisial CWD selaku pemohon atas penahanannya oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng. 

 

Andi Juniman Konggoasa Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyampaikan Termohon telah meminta agar sidang ditunda sampai Selasa (20/2/2024). 

 

"Termohon tidak bisa hadir dikarenakan sedang melaksanakan kegiatan dan pemeriksaan kesehatan  menyambut Pemilu 2024," tambah Hakim 

 

Dr.Paradongan Hasibuan yang di dampingi 4 rekannya selaku Kuasa Hukum pemohon, menginginkan agar persidangan bisa dimajukan lebih cepat Pada hari senin (5/2/2024).

 

" Setelah mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak dengan ini  diputuskan sidang praperadilan ditunda sampai selasa (12/2/2024) mendatang ," tutup Hakim Tunggal Andi Juniman di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu dengan mengetuk palu yang pada saat itu didampingi oleh Panitera pengganti.

 

Setelah sidang ditutup kuasa Hukum pemohon memberikan penjelasan  kepada wartawan Hal ini berawal  Pada tanggal (3/1/2024) pukul 13.00 siang termohon mendatangi dan memasuki rumah pemohon bertujuan menangkap suami dari pemohon  berinisial AL dengan dugaan penyalah gunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).dikarenakan AL tidak berada ditempat pada saat itu maka termohon meminta kepada pemohon ikut kekantor (Polda Sulteng )untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

 

mereka berjanji akan dipulangkan pada hari itu juga namun kenyataan nya  

justru dilakukan penahanan terhadap pemohon sampai saat ini. Bahkan Pada saat penangkapan dirumahnya tidak ditemukan adanya barang bukti juga sudah dilakukan tes urine hasilnya negatif.

 

" nah itulah yang menjadi dasar kami untuk diajukan praperadilan karena pemohon merasa dirugikan hak haknya dan melalui praperadilan ini kami menguji tindakan termohon apakah sah atau tidak sah tindakan penangkapan itu karena pada saat penangkapan tidak menunjukkan surat penangkapan dan seharusnya yang menjadi sasaran suaminya tapi kenapa malah pemohon yang ditahan,"ucapnya.

 

Dr.Paradongan hasibuan menambahkan Kami optimis dan semoga praperadilan yang diajukan dikabulkan tapi fakta-fakta persidangan yang menjadi penentu, hakim yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan kami berharap semoga praperadilan ini dapat dikabulkan.