Putusan Praperadilan:Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah,Rizaldi Dibebaskan



PALU.Rekan Rakyat,Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang putusan praperadilan untuk Rizaldi alias Rizal pada Selasa (23/4/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Zaufi Amri dan berlangsung sekitar satu jam.


Rizaldi, melalui kuasa hukumnya, mempraperadilankan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan nomor register perkara 4/Pid.pra/2024/PN Pal.


Sebelumnya, Rizaldi ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapan terjadi di rumah walet milik Clara Dewi Wembem, istri dari DN yang sedang dalam pencarian. DN tidak ditemukan di lokasi, sehingga Clara dan Rizaldi dibawa untuk dimintai keterangan serta dilakukan penahanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan.


Dalam sidang putusan praperadilan, kuasa hukum Rizaldi memohon agar penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sulteng dianggap tidak sah. Mereka juga meminta agar Rizaldi dibebaskan dari tahanan dan barang bukti yang disita dikembalikan.


Hasil sidang putusan praperadilan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Majelis Hakim memerintahkan Polda Sulteng untuk segera membebaskan Rizaldi setelah putusan dibacakan. Namun, permohonan pengembalian barang sitaan berupa PS 5 merek Sony tidak dikabulkan karena dianggap sebagai hasil kejahatan yang masih diperlukan untuk penyidikan. Begitu juga dengan permohonan penghentian perkara yang juga tidak dikabulkan.


Kuasa hukum Rizaldi, Muslim Mamulai, mengingatkan tentang kewenangan penangkapan yang harus sesuai dengan UU 35/2009 Pasal 75 ayat (1). Menurutnya, penyidik BNN memiliki kewenangan penangkapan yang lebih luas daripada penyidik Polri, yang harus tunduk pada KUHAP.


“Penyidik BNN memiliki kewenangan penangkapan 3x24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3x24 jam sedangkan untuk penyidik Polri dia tetap tunduk pada KUHAP,hak menangkap hanya 1x24 jam besoknya harus terbit penahanan, termohon tidak tunduk pada UU 35/2009,” Ucap Muslim.


Sidang putusan praperadilan ini diikuti oleh tiga kuasa hukum Rizaldi dari tim Peradi Sulteng, sedangkan dari pihak termohon diwakili oleh satu orang dari Polda Sulteng.



Merah-dan-Krem-Modern-Selamat-Pensiun-Instagram-Post