Dugaan Korupsi Alat Lab FK Untad, Kejati Sulteng Amankan Uang Negara Rp3 Miliar

 

PALU.Rekan Rakyat, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. 


Acara tersebut berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA di ruang Pres Conference Command Center Kejati Sulteng.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, memimpin jalannya konferensi pers didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, serta tim penyidik yang terdiri dari Asmah, SH. MH. (Ketua Tim), Kasi Penyidikan, Reza Hidayat, SH. MH, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Laode Abdul Sofian, SH. MH.


Dalam konferensi pers tersebut, Kejati Sulteng mengumumkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295 (tiga miliar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah). 

Uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo, Direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024. 

Penyitaan ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari ahli.


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji dan Fuad Zubaidi (FZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.094.344.295.