PT. TDP Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pemecatan Empat Satpam Bank Indonesia



PALU, Rekan Rakyat – PT. Trans Dana Profitri (PT. TDP) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya di RekanRakyat.com pada 22 November 2024, yang berjudul "Dugaan Pemecatan Sepihak oleh PT. TDP terhadap Empat Satpam Bank Indonesia Tuai Kontroversi". Dalam pernyataannya, PT. TDP menegaskan bahwa berita tersebut mengandung ketidakakuratan fakta, terutama terkait tuduhan pemecatan sepihak.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu petugas keamanan yang terdampak, Sumantri Sudirman, menyebut tindakan PT. TDP sebagai pemecatan sepihak. Ia mengungkapkan bahwa pemberhentiannya bersama tiga rekan lain tidak berdasarkan alasan yang jelas. "Ini bukan sekadar pemutusan kontrak, tetapi pemecatan sepihak yang tidak berdasar. Istilah ‘pemutusan kontrak’ hanya bahasa halus yang digunakan perusahaan," ujar Sumantri.

Sumantri juga menuding pemberhentiannya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, yakni kedapatan merokok di area terlarang, dan menduga adanya campur tangan seorang oknum dari Bank Indonesia dalam keputusan tersebut.

Menaggapi tuduhan tersebut, PT. TDP membantah seluruh klaim yang disampaikan oleh Sumantri. Dalam pernyataan resmi yang ditujukan pada meja redaksi rekan rakyat.

PT.TDP menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan keempat petugas keamanan berakhir murni karena habisnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Informasi yang disampaikan oleh Sumantri Sudirman tidak benar. PT. TDP tidak pernah melakukan pemecatan. Berakhirnya hubungan kerja disebabkan oleh jangka waktu PKWT yang telah habis," demikian penegasan perusahaan.

Terkait pelanggaran disiplin, PT. TDP membenarkan bahwa Sumantri pernah menerima Surat Peringatan (SP 1) karena melanggar aturan dengan merokok di area terlarang. Namun, perusahaan memastikan bahwa hingga kontraknya berakhir, tidak ada pelanggaran tambahan yang memerlukan penerbitan SP 2 atau SP 3. 

"Keputusan mengakhiri hubungan kerja sepenuhnya didasarkan pada jangka waktu kontrak, bukan pelanggaran disiplin atau pengaruh dari pihak eksternal," tegas perusahaan.

Perusahaan juga menolak tuduhan adanya campur tangan pihak eksternal, termasuk dari Bank Indonesia. "Keputusan ini diambil sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak kerja tanpa campur tangan pihak mana pun," tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak jawab sesuai Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi RekanRakyat.com memuat klarifikasi ini dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat.

Redaksi Rekan Rakyat memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab PT. TDP dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan yang terjadi pada pemberitaan sebelumnya. Ke depan, redaksi berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.