Polresta Palu Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 


PALU.Rekan Rakyat,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung pada awal Maret 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polresta Palu, Jumat (7/3/2025) pukul 10.30 WITA.


Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., yang didampingi Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna, merinci kronologi ketiga kasus tersebut.


Kasus Pertama

Tersangka berinisial N (perempuan) ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Palu Barat, pada 6 Maret 2025 pukul 15.45 WITA. Dari tangan N, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,333 gram serta uang tunai Rp 300.000.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mendapatkan sabu dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kasus Kedua

Tersangka berinisial A (laki-laki) diamankan di sebuah home stay di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Palu Selatan, pada 5 Maret 2025 pukul 13.50 WITA.



Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,197 gram, beberapa plastik klip kosong, pireks kaca, serta satu unit ponsel Samsung A05.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A memperoleh sabu dari seseorang di Tatanga untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kasus Ketiga

Tersangka berinisial AL (laki-laki) ditangkap pada 4 Maret 2025 pukul 15.00 WITA. Polisi menemukan empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,805 gram. AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Palu," ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan setiap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(***)