Bermodalkan Airsoft Gun, Dua Perampok Dibekuk Polsek Bahodopi



Morowali, Sulteng.Rekan Rakyat,– Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana perampokan dan perampasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan pistol jenis airsoft gun dan sebilah badik untuk menakut-nakuti korban.


Penangkapan tersebut diungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Muhammad Iqbal, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bahodopi. 


Ia didampingi Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid Dg Mapatto, dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Bripka Azhary Rahman, SH.


Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JH dan MA. Keduanya diketahui telah melakukan aksi perampokan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Bahodopi.


"Aksi pertama terjadi pada Minggu, 16 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Kedua pelaku menyasar kamar kos milik korban berinisial DA yang berada di Jalan Lorong Maleo, Desa Bahodopi," ujar Kapolsek.



Menurut keterangan, pelaku menendang pintu kos hingga terbuka. Korban yang terbangun langsung menuju ke pintu dan terkejut saat ditodong dengan airsoft gun. Salah satu pelaku juga mengancam menggunakan badik. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa membuka lemari dan menyerahkan barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor matic, kunci, dan STNK.


Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Barang bukti berupa sepeda motor yang dirampas, kini telah diamankan dan diparkir di halaman Polsek Bahodopi.


Tidak puas dengan aksi pertama, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, kedua pelaku kembali beraksi di Desa Baho Makmur. Mereka menyasar kamar kos milik korban kedua, juga berinisial DA. Melihat pintu kamar dalam kondisi terbuka, pelaku langsung masuk dan mendorong korban.



“Pelaku meminta uang, namun korban mengaku tidak memiliki uang karena suaminya sedang sakit. Melihat cincin emas di jari korban, pelaku langsung memaksa korban untuk menyerahkannya,” jelas Kapolsek.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Darman)