Parigi Moutong.Rekan rakyat, – DPRD Parigi Moutong tak ingin lagi pembangunan daerah berjalan tanpa arah yang jelas. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga wakil rakyat itu kini mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Revisi RTRW ini menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Parimo di tahun 2025. Targetnya, dokumen revisi sudah rampung dan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, menegaskan bahwa proses percepatan ini dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan teknis perencanaan tata ruang.
“Rapat perdana kami gelar untuk memastikan revisi RTRW berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, keselarasan dengan kebijakan provinsi menjadi hal mutlak.
“RTRW Kabupaten Parigi Moutong harus sejalan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023,” kata Leli.
Langkah cepat Bapemperda ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menciptakan tata ruang yang lebih terarah, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Revisi RTRW diharapkan menjadi pijakan utama dalam menata pembangunan, investasi, hingga perlindungan kawasan strategis di Parigi Moutong.
