DPRD Parigi Moutong Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujud Transparansi Pemerintah Daerah



Parigi Moutong.Rekan rakyat, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Parigi Moutong terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025) di ruang rapat DPRD.


Dalam kesempatan itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini menjadi fondasi penting untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.


Bupati juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi yang direncanakan.


Rinciannya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 98,99%, pendapatan transfer sebesar 98,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46%. Adapun belanja modal terealisasi sebesar 91,64%, serta belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.


Bupati menegaskan, capaian positif tersebut tidak terlepas dari fungsi pengawasan DPRD yang berjalan baik serta dukungan semua pihak.


“Kami berharap sinergi ini terus dijaga dan ditingkatkan agar pembangunan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.


Raperda pertanggungjawaban APBD ini selanjutnya akan dibahas pada tingkat berikut oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah kepada masyarakat.***