Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Kasus Curanmor Jelang HUT Bhayangkara ke-79



PALU.Rekan Rakyat,– Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika dan kriminalitas jalanan. 

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin 30/6/2025, aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Pengungkapan kasus ditiga lokasi berbeda 

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi, BPOM, Kepala Kanwil Kemenkum, serta Gubernur Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng dalam keterangan resminya menegaskan, narkotika adalah kejahatan yang masuk dalam kategori luar biasa extraordinary crime karena dampaknya yang merusak kesehatan Pengguna, mengganggu stabilitas sosial, menghancurkan moral bangsa, serta melemahkan ketahanan nasional.



“Peredaran narkoba saat ini sudah menyasar semua lapisan masyarakat tanpa memandang usia, status sosial, maupun profesi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius, terpadu, dan berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa,” ujar Kapolda.

Wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki garis pantai lebih dari 7.010 kilometer dinilai rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika, terlebih dengan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kilogram sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang. 

Jumlah tersebut menambah capaian tahun sebelumnya di mana sepanjang 2024, Polda Sulteng Berhasil mengamankan 55,6 kilogram sabu dengan 450 tersangka.

“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita pada semester pertama 2025 ini, Polda Sulteng diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari potensi bahaya narkoba,” ungkap Kapolda.

Dalam beberapa bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga sukses membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah Sulteng.

Salah satu pengungkapan besar dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Besusu Kota Palu, Watusampu, dan Kabonga Kabupaten Donggala. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 40 kilogram sabu dan mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, berinisial AS. 

Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan masuk melalui sejumlah pelabuhan tradisional di sekitaran Palu dan Donggala. 

Setelah sampai, barang haram itu kemudian disimpan dan diedarkan ke berbagai daerah seperti Palu, Donggala, Poso, Morowali, hingga Tojo Una-Una

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal pidana mati dengan denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng bersama Polresta Palu juga berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan marak terjadi di wilayah Sulawesi Tengah 

Sebanyak 18 orang pelaku diamankan dengan barang bukti 66 unit sepeda motor roda dua, Dari jumlah tersebut, 53 unit merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Sulteng, sementara 13 unit lainnya diungkap oleh Polresta Palu.

Selain kendaraan, aparat juga menyita tiga unit handphone, satu kunci letter T, satu socket kabel, serta sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan pelaku untuk merusak sistem pengaman motor.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kunci letter T untuk merusak kunci motor, memutus kabel pengaman, lalu menyambung socket kabel agar kendaraan bisa dinyalakan,” jelas Kapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara.(Irwan)