PALU.Rekan Rakyat. — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di lobi Mapolda Sulteng, Selasa (30/12/2025).
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Donggala.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan luar negeri yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka berinisial SR, M, MF, I, dan AF, termasuk satu perempuan. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan para pelaku sebagai sarana komunikasi.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” ucap Kalpoda
Konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulteng dan disaksikan Gubernur yang di wakili Kepala Kesbangpol dr arfan M.Si, dan Lanal palu, kejaksaan tinggi Sulteng diwakili kasipidum, ketua pengadilan tinggi Sulteng, di wakili panmud pidana, BNNP diwakili BNNK Bangkep, serta sejumlah Kepala instansi terkait lainnya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, baik yang melibatkan jaringan nasional maupun internasional, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.

