PALU.Rekan Rakyat,– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, yang berada dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 05/03, Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan hanya mengancam kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat, tetapi juga membahayakan situs-situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah peradaban dunia.
Kekhawatiran itu menguat setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 40 detik melalui aplikasi WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, tampak sebuah batu megalit besar dengan pahatan menyerupai wajah manusia yang menjadi salah satu ciri khas peninggalan peradaban kuno di kawasan Lore Lindu. Guratan mata, hidung, dan bentuk wajah yang jelas terlihat pada batu tersebut menegaskan nilai sejarah tinggi dari situs megalitikum di wilayah itu.
Kondisi di sekitar batu megalit yang terlihat telah terganggu memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas penggalian di sekitar kawasan tersebut dapat berdampak langsung terhadap keutuhan benda cagar budaya yang selama ini menjadi identitas sejarah Sulawesi Tengah.
Komnas HAM menilai aktivitas PETI di sekitar situs megalit bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal serta pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, kegiatan pertambangan di kawasan taman nasional juga dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komnas HAM juga mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus menyasar para pemodal dan aktor yang menggerakkan kegiatan pertambangan di kawasan konservasi.
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyegel seluruh titik aktivitas PETI di Dongi-Dongi. Balai Besar Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu juga diharapkan memperketat pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang yang masuk ke kawasan inti taman nasional.
"Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban kita dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Menambang di sana sama saja dengan menggali liat kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak: Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat!" tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.
Seruan itu menjadi pengingat yang dipertaruhkan didongi-dongi bukan hanya gemerlap emas, ada warisan sejarah dan masa depan lingkungan yang dipertaruhkan.(*)
