Palu.Rekan Rakyat, — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, memaparkan capaian kinerja Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, S.H.,M.H., selama sembilan bulan masa jabatannya sejak Juli 2025 hingga April 2026. Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026), dengan penekanan pada penanganan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulawesi Tengah mencatat telah melakukan sebelas penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dari penanganan tersebut, berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari total sebelas perkara tersebut, sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Memasuki tahun 2026, institusi ini telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara pada area hukum PT Cocoman, yang diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal dan berindikasi merugikan keuangan negara.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi pada pertambangan galian C di Kabupaten Donggala di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal. Perkara lainnya adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara, serta pengembangan kasus dana CSR dengan tersangka atas nama Yulianti.
Pada tahun 2026, Kejati Sulteng memfokuskan penanganan kasus korupsi pada sektor pertambangan. Penanganan ini tidak hanya menitikberatkan pada perhitungan kerugian negara, tetapi juga mencakup aspek kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat.
Dalam penanganan kasus tambang PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta perampasan aset di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dilakukan di Kementerian ESDM di Jakarta dan beberapa lokasi lain yang terindikasi menyimpan dokumen terkait perkara. Dari kegiatan tersebut, disita berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindakan serupa juga dilakukan di area PT Cocoman di Morowali Utara. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, terdiri dari satu unit DC Hilux, satu unit single drum roller Liu Gong 6611E, satu unit motor grader Liu Gong 6611E, satu unit bulldozer Komatsu 101, dua unit dump truck Hino FM320TI tanpa pelat nomor, dua unit truk Howo, tiga unit excavator Volvo, satu unit excavator Sumitomo SH330, serta dua unit triton.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih berstatus titipan di Kejati Sulawesi Tengah karena proses pemindahan membutuhkan waktu, sehingga untuk sementara dititipkan di perusahaan untuk sementara waktu.
Selanjutnya, tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna memperkuat proses penyidikan.
Editor : Irwan
