PALU.Rekan Rakyat,- Keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji ke-13 tahun 2023 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tengah memunculkan sorotan.
Sejumlah guru PAI di beberapa kabupaten mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran tersebut. Hingga kini, hak mereka disebut belum juga diterima.
Diduga Kendala pada proses sinkronisasi data antar-instansi ini menjadi sorotan, mengingat mekanisme pembayaran yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi sangat bergantung pada kelengkapan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Keluhan ini mencuat melalui pengakuan sumber terpercaya dari Kabupaten Poso yang dihubungi media ini pada pertengahan Maret 2026. Ia mengungkapkan bahwa seluruh berkas persyaratan pencairan telah diserahkan secara lengkap melalui Kantor Kementerian Agama setempat. Namun, belakangan diketahui terdapat dugaan satu komponen data yang tidak terinput di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil), yakni data TPG gaji ke-13 tahun 2023.
“Harusnya ada enam notifikasi yang masuk, tapi kami hanya terima lima. Ternyata satu item, yaitu gaji 13 tahun 2023, tidak terinput,” ujarnya.
Akibat persoalan tersebut, belasan guru PAI SMA dan SMK di Kabupaten Poso harus menunggu tanpa kepastian. Mereka juga menyoroti adanya ketimpangan, di mana pada periode yang sama sebagian guru agama lain dilaporkan telah menerima hak mereka secara penuh.
Informasi serupa juga diperkuat oleh sumber lain dari Kabupaten Morowali. Ia menyebutkan bahwa secara mekanisme, pembayaran TPG memang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, namun sangat bergantung pada data yang dikirim dari Kanwil. Hingga saat ini, data tersebut diduga belum sepenuhnya masuk.
“Yang berhak membayar memang Dinas Pendidikan, tapi datanya dari Kanwil Kementerian Agama. Kalau datanya belum masuk, otomatis belum bisa dibayarkan,” jelasnya.
Di Kabupaten Morowali, guru PAI SMA dan SMK disebut masih menunggu pencairan TPG untuk tahun 2023 dan 2025. Sementara di beberapa kabupaten lain di Sulawesi Tengah, pembayaran THR dan TPG tahun 2023 hingga 2025 dilaporkan sudah terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Rusdin Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, saat ditemui diruang kerjanya Senin 6/4, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan alur data dan kewenangan penganggaran.
Ia menegaskan bahwa pembayaran TPG, termasuk gaji ke-13 dan THR untuk guru SMA dan SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, bukan Kementerian Agama. Sementara pihak Kanwil berperan dalam pengumpulan dan penginputan data guru.
“Untuk pembayaran itu memang menjadi beban anggaran Dinas Pendidikan Provinsi. Kami di Kementerian Agama hanya pada pengumpulan dan penyampaian data, kecuali pembayaran sertifikasi guru PAI yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian pembayaran TPG tahun 2023 hingga 2025 sebenarnya sudah terealisasi di beberapa kabupaten. Namun, masih ada yang belum dibayarkan karena data dari kabupaten belum masuk atau belum terdata di tingkat provinsi.
Rusdin juga mengakui adanya laporan dari Kabupaten Poso dan Morowali terkait dugaan belum terinputnya data guru, yang berdampak pada tertundanya pencairan. Ia menyebut, jika data belum terdaftar di tingkat kabupaten, maka pihaknya juga tidak dapat memproses lebih lanjut ke provinsi.
“Kalau datanya belum masuk dari Kementerian Agama kabupaten, kami juga belum bisa menginput dan meneruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara yang membayarkan tetap dari Dinas Pendidikan Provinsi,” tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Kanwil Kemenag telah melakukan pendataan ulang terhadap guru-guru yang belum menerima TPG, termasuk gaji ke-13 tahun 2023. Data tersebut telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harapan dapat mempercepat proses penyelesaian pembayaran yang tertunda.
Secara terpisah dihari yang sama, Kepala Subbagian Pengelolaan Sertifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Sagaf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima data guru yang sebelumnya tertunda pembayarannya dari Kanwil Kementerian Agama Sulteng.
Menurutnya, proses pencairan kini tinggal menunggu kelengkapan administrasi berupa dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh pihak Kanwil agar dapat segera diproses lebih lanjut.
“Data sudah kami terima dari Kanwil. Saat ini kami tinggal menunggu dokumen resmi yang sudah ditandatangani untuk bisa diproses. Kami berupaya, dalam waktu dekat akan segera direalisasikan,” ujarnya.
Pewarta : Irwan
Editor : Redaksi
Source : Wawancara
