Diduga Jadi Korban Oknum Mitra Leasing, Nasabah WOM Finance Palu Tempuh Jalur Hukum dan Adukan ke OJK

 


PALU.Rekan Rakyat, – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan di Kota Palu,Inisial SN, bersama keluarganya mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran angsuran kendaraan oleh oknum yang diduga terkait mitra eksternal perusahaan pembiayaan WOM Finance.

‎Kasus ini mencuat setelah SN dan ibu kandungnya mendatangi kantor WOM Finance Palu di Jalan Soekarno Hatta pada Jumat (8/5) untuk meminta penjelasan terkait sepeda motor miliknya yang disebut telah dilelang.

‎Keluarga korban mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelum kendaraan dilelang, meski selama ini pembayaran disebut dilakukan melalui seorang pria berinisial AG.

‎“Saya tidak pernah terima surat pemberitahuan kalau motor mau dilelang. Saya baru dapat setelah kunjungan dua hari yang lalu ke kantor WOM Finance,” ujar ibu kandung SN.

‎Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan, Faisal, menjelaskan bahwa AG bukan pegawai internal WOM Finance, melainkan pihak dari mitra eksternal yang menangani nasabah bermasalah atau menunggak.

‎Perusahaan juga menyatakan surat pemberitahuan pelelangan telah dikirim dari kantor pusat di Jakarta melalui jasa pengiriman ke alamat nasabah.

‎Satu unit Honda Scoopy milik SN diketahui telah ditarik pada November 2025 karena status pembiayaan disebut menunggak lebih dari tiga bulan. Menurut pihak perusahaan, upaya konfirmasi sudah beberapa kali dilakukan, namun nasabah dinilai tidak menunjukkan itikad untuk melanjutkan pembayaran angsuran.

‎“Kalau untuk penarikan atau penanganan memang dilakukan di lapangan. Statusnya sudah masuk bucket WO dengan tunggakan di atas tiga bulan,” ujar Faisal saat menerima keluarga korban dan awak media.

‎Setelah Proses Penanganan dilapangan dilakukan, nasabah bersama kendaraan diarahkan ke kantor untuk proses serah terima unit. Dalam proses itu dibuat berita acara resmi yang ditandatangani oleh SN dan AG.

‎Pihak perusahaan mengaku masih memberikan tenggang waktu selama tujuh hari hingga satu bulan sesuai ketentuan internal agar nasabah dapat melakukan penyelesaian kewajiban pembiayaan. Namun karena tidak ada komunikasi lanjutan dari nasabah selama masa tersebut, kendaraan kemudian diproses untuk pelelangan.

‎“Kami sebelumnya tidak mengetahui kalau pihak keluarga, khususnya ibu korban, hanya aktif berkomunikasi dengan AG. Dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah ada komunikasi lanjutan setelah serah terima unit,” ungkap Faisal.

‎Faisal juga menyebut nomor salah satu karyawan internal yang menangani persoalan tersebut telah diberikan kepada nasabah dan dituliskan dalam dokumen pendukung. Namun saat proses serah terima berlangsung, nasabah diduga dalam kondisi panik sehingga informasi itu tidak terlalu diperhatikan.

‎Di sisi lain, pihak perusahaan mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pembayaran yang disebut dilakukan korban melalui AG.

‎“Tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada perusahaan, AG diduga mengambil sejumlah uang dari nasabah dengan mengatasnamakan perusahaan. Padahal itu bukan menjadi kewenangannya,” kata Faisal.

Menurut Faisal, AG juga disebut sempat berupaya menghubungi ibu kandung SN dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya ditransfer oleh pihak keluarga. Namun komunikasi tersebut tidak berjalan karena nomor AG telah diblokir.

‎Belakangan, hal itu baru diketahui setelah nomor WhatsApp AG kembali dibuka oleh pihak keluarga.

‎Meski demikian, ibu kandung SN menegaskan tidak menginginkan pengembalian uang, melainkan meminta kendaraan miliknya dikembalikan.

“Saya tidak mau uang saya dikembalikan, tapi saya maunya motor saya harus kembali atau digantikan motor lain dengan merek yang sama,” tegas ibu korban.

‎Perusahaan juga menyayangkan karena penerimaan uang dari nasabah tersebut, disebut tidak pernah dilaporkan AG kepada pihak internal Wom Finance.

‎Sementara itu, keluarga korban mengaku menganggap AG sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan karena selama ini aktif berkomunikasi terkait penyelesaian tunggakan kendaraan.

‎Menurut pengakuan keluarga, AG beberapa kali meminta uang dengan alasan membantu penyelesaian persoalan pembiayaan. Total uang yang disebut telah diberikan mencapai sekitar Rp2 juta.

‎“Pertama diminta satu juta rupiah, lalu berikutnya lima ratus ribu rupiah, dan terus ada permintaan uang,” ungkap pihak keluarga.

‎Korban juga mengaku seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer disertai komunikasi intensif dengan AG. Bahkan, AG disebut sempat berjanji membantu menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.

‎Kuasa hukum korban, Firmansyah dari LBH Rakyat, menilai terdapat dugaan unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari percakapan, bukti transfer hingga dokumen terkait penanganan kendaraan.

‎“Klien kami ini adalah korban. Dia merasa sudah menjalankan kewajibannya sebagai nasabah dengan melakukan pembayaran, tetapi unit kendaraannya justru dilelang,” tegas Firmansyah.

‎Pihaknya berencana menempuh dua langkah hukum sekaligus, yakni melaporkan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melaporkan AG ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎“Kami akan melapor ke OJK karena klien kami merasa dirugikan sebagai nasabah. Selain itu, oknum AG juga akan dilaporkan karena ada dugaan penipuan dan penggelapan. Bukti-buktinya lengkap, mulai dari chat, transfer hingga kronologi pembayaran,” jelasnya.

‎Firmansyah turut meminta perusahaan pembiayaan melakukan verifikasi lebih menyeluruh sebelum mengambil langkah pelelangan terhadap kendaraan nasabah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, AG belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

‎Kasus ini rencananya segera dilaporkan secara resmi ke OJK dan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.(*)Ir


Editor : Redaksi