PALU.Rekan Rakyat, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah sebagai langkah memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola aset, serta mencegah potensi sengketa dan praktik korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh kepala daerah se-Sulteng.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0.
"Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset," ujar Tri Wibisono.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya perlu menanggung kebutuhan operasional, seperti biaya pengukuran di lapangan, sehingga proses sertifikasi aset dapat dipercepat.
Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.
Program KKN Tematik Pertanahan tersebut akan melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pemutakhiran data pertanahan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menekankan pentingnya integrasi data pertanahan melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Zona Nilai Tanah sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus penguatan penerimaan daerah.
"Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan," kata Dedi.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan KPK, ATR/BPN berharap percepatan legalisasi aset pemerintah, digitalisasi layanan pertanahan, serta pembaruan data pertanahan dapat berjalan optimal guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelayanan publik, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah. (DND)
