JATAM Siapkan Gugatan, Penanganan PETI Karya Mandiri dan 7 Alat Berat Dipertanyakan



Parigi Moutong.Rekan Rakyat, - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menaikkan level tekanan terhadap aparat kepolisian terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.

JATAM tidak lagi sekadar meminta evaluasi terhadap operasi penertiban. Lembaga tersebut menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk menguji penanganan PETI dan pelaksanaan operasi yang telah dilakukan aparat kepolisian di kawasan tersebut.

Langkah hukum itu dinilai penting untuk menguji secara terbuka bagaimana operasi penertiban dijalankan, bagaimana alat berat yang diamankan diperlakukan, serta sejauh mana proses hukum berjalan setelah penindakan dilakukan.

Bagi JATAM, operasi kepolisian tidak semestinya berhenti pada kegiatan turun ke lokasi, mengamankan alat berat, kemudian berakhir dalam laporan kegiatan.

Ada pertanggungjawaban hukum yang menurut JATAM harus dapat dijelaskan kepada publik.

JATAM meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh alat berat yang pernah diamankan dari aktivitas PETI di Karya Mandiri.

Pertanyaan yang diajukan JATAM pun cukup konkret: siapa pemilik alat berat tersebut, di mana keberadaannya saat ini, siapa yang menguasai atau mengoperasikannya, apakah telah ditetapkan sebagai barang bukti, bagaimana status penyitaannya, siapa saja yang telah diperiksa, apakah sudah ada tersangka, serta sampai di mana proses hukumnya.

Sorotan tersebut menjadi penting karena dalam sejumlah operasi sebelumnya aparat kepolisian memang telah melakukan pengamanan terhadap alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Karya Mandiri.

Polda Sulawesi Tengah, misalnya, menyatakan mengamankan tujuh alat berat dalam operasi pada 11–12 April 2026. Dalam keterangannya, kepolisian juga menyebut masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah alat berat tersebut.

Bagi JATAM, setelah proses tersebut berjalan selama beberapa bulan, publik semestinya memperoleh informasi mengenai hasil pendalaman yang telah dilakukan.

Jika pemilik alat berat telah diketahui, JATAM mempertanyakan mengapa perkembangan proses hukumnya belum disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila kepemilikan belum diketahui, publik dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi penyidik.

Begitu pula apabila alat berat tersebut telah berstatus sebagai barang bukti, JATAM meminta kepolisian menjelaskan keberadaan dan status penyimpanannya sesuai ketentuan hukum.

JATAM juga mempertanyakan apakah perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan serta siapa saja pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum.

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, S.H., sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil hukum dari operasi penertiban PETI tersebut, tegasnya kepada media ini (8/9/2026).

Bagi JATAM, keberhasilan pemberantasan PETI tidak semestinya hanya diukur dari jumlah alat berat yang berhasil diamankan.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pemilik modal, pemilik alat, pengendali kegiatan, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas PETI dapat ditelusuri dan diproses berdasarkan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Karena itu, rencana langkah hukum JATAM menjadi tekanan tambahan agar penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja atau aktivitas di lapangan.

JATAM ingin menguji pertanggung jawabanaparat atas operasi yang telah dilakukan: apa yang diamankan, bagaimana proses hukumnya, siapa yang telah diproses, serta apa hasil akhirnya.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, JATAM menilai kepolisian semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses penindakan, JATAM menilai persoalan tersebut harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, sorotan JATAM kini tidak hanya tertuju pada aktivitas PETI di Karya Mandiri, tetapi juga pada bagaimana kewenangan negara dijalankan setelah aktivitas tersebut ditemukan dan alat berat diamankan.

Dalam konteks itu, Kapolres Parigi Moutong dituntut memberikan penjelasan yang lebih konkret kepada masyarakat.

Bukan sekadar menyatakan bahwa penanganan masih berjalan, tetapi menjelaskan sejauh mana prosesnya, bagaimana status alat berat yang diamankan, serta apakah telah terdapat perkembangan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Terlebih, aktivitas PETI di Karya Mandiri telah berulang kali menjadi perhatian aparat maupun masyarakat sipil.

Jika operasi penertiban telah dilakukan, maka publik tentu berkepentingan mengetahui tindak lanjut dari setiap operasi tersebut.

Polisi Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Parigi Moutong terkait status penanganan PETI Karya Mandiri, termasuk mengenai kepemilikan alat berat dan keberadaan barang bukti hasil operasi.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K., selaku Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada 9 September 2026, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak Polres Parigi Moutong.

JATAM sendiri menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila langkah tersebut dinilai diperlukan.

Dengan demikian, pertanyaan terhadap penanganan PETI Karya Mandiri kini tidak lagi sebatas kapan aktivitas PETI ditertibkan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: setelah aktivitas PETI ditertibkan dan alat berat diamankan, sejauh mana proses hukum telah dilakukan terhadap pemilik, pengendali kegiatan, maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut?

Jika proses hukumnya telah berjalan, publik membutuhkan informasi mengenai perkembangannya.

Jika alat berat telah menjadi barang bukti, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai status dan keberadaannya sesuai ketentuan hukum.

Dan apabila JATAM akhirnya menempuh jalur hukum, maka proses operasi serta penanganannya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah terkait pemberitaan ini.(*)


Pewarta : Tim 

Editor : Redaksi

Source : Tim