Donggala.Rekan Rakyat,— Mekanisme pengadaan prasasti dan papan informasi pada program revitalisasi 44 Sekolah Dasar (SD) penerima dana APBN 2025 di Kabupaten Donggala menjadi sorotan. Sejumlah sekolah menyebut pembayaran dilakukan melalui staf Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, bukan dikelola langsung oleh panitia sekolah sebagaimana skema swakelola bantuan pemerintah.
Temuan ini salah satunya terungkap di SDN 23 Dampelas. Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Majenia, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pengadaan secara mandiri.
“Kami mentransfer Rp1,8 juta untuk lima unit prasasti dan papan proyek kepada staf Bidang Pembinaan SD berinisial D,” ungkapnya, Selasa (24/2).
Kepala SDN 23 Dampelas, Sudarman, turut membenarkan adanya pembayaran yang difasilitasi oleh dinas. Namun hingga kini, prasasti yang telah dibayar belum diterima pihak sekolah.
“Pembayaran sudah dilakukan dan difasilitasi dinas, tetapi belum ada informasi lebih lanjut terkait pengambilannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam ketentuan bantuan pemerintah berbasis swakelola, pengadaan kebutuhan fisik menjadi tanggung jawab P2SP di masing-masing sekolah. Peran dinas semestinya terbatas pada pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai pihak yang menerima pembayaran atau mengoordinasikan transaksi.
Penelusuran di beberapa sekolah lain juga menemukan adanya perbedaan harga. Biaya pembuatan prasasti tercatat bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per unit, sementara papan informasi proyek sekitar Rp300 ribu. Hingga kini, tidak ditemukan standar harga resmi yang menjadi acuan bersama.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Herman, mengakui bahwa pengadaan tersebut dikoordinasikan oleh dinas. Ia menyebut langkah itu diambil demi keseragaman tampilan di seluruh sekolah penerima revitalisasi.
“Tujuannya agar sekolah yang mendapat program terlihat seragam,” katanya.
Program revitalisasi tahap 2 dan 3 tahun 2025 di Donggala menyasar 44 SD. Apabila pembayaran dilakukan secara kolektif melalui dinas, maka dana dari puluhan sekolah terkonsentrasi di luar mekanisme swakelola yang diatur. Beberapa sekolah dilaporkan telah membayar namun belum menerima prasasti, sementara lainnya memperoleh barang dengan nominal berbeda.
Dari aspek tata kelola bantuan, dana revitalisasi seharusnya dikelola langsung oleh sekolah melalui P2SP. Keterlibatan dinas sebagai penerima transfer dan pengendali pengadaan tanpa dasar kebijakan tertulis berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan. Skema pembayaran terpusat lintas sekolah juga kerap menjadi perhatian dalam pengawasan publik karena menyerupai pola pungutan program.
Prasasti proyek sendiri merupakan bagian dari unsur transparansi penggunaan dana APBN, memuat informasi sumber anggaran, tahun pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Sampai berita ini dirampungkan, belum diperoleh dokumen regulasi yang mengatur pengambilalihan pengadaan oleh dinas, standar harga baku, maupun prosedur pengadaan kolektif.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, penyedia jasa pembuatan prasasti, Inspektorat daerah, serta sekolah penerima program guna menjaga prinsip akurasi dan akuntabilitas publik.
Pewarta : Irwan
Editor : Redaksi
Sumber : Investigasi
