Penemuan Megalit Dongi-Dongi Jadi Perhatian, Kehutanan Sulteng Singgung Dugaan PETI


PALU.Rekan Rakyat,– Penemuan sejumlah batu megalit di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian berbagai pihak. Meski demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menyebut lokasi temuan tersebut berada di luar kawasan hutan maupun Taman Nasional.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir.H.Susanto Wibowo, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi telah turun langsung melakukan pengecekan di lokasi.

‎Hal itu disampaikan Susanto kepada Media ini Selasa (17/3) saat ditemui di ruang kerjanya.

‎Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pihak Taman Nasional, diketahui bahwa titik penemuan megalit berada di luar kawasan hutan maupun wilayah Taman Nasional.

‎“Yang ditemukan saat ini berada di luar kawasan Taman Nasional. Jadi secara kewenangan sebenarnya bukan di ranah kami,” ujar Susanto kepada wartawan.

‎Meski berada di luar kawasan, pihaknya tetap melakukan pengamanan awal melalui tim Polisi Kehutanan (Polhut) dan KPH Sintuwu Maroso untuk memastikan situs tersebut tidak rusak atau terganggu.

‎Ia menegaskan, keberadaan megalit tetap harus dijaga karena memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting bagi daerah.

‎“Kami tidak melihat ini hanya soal di dalam atau di luar kawasan. Karena ini megalit yang memiliki nilai budaya, tentu harus dijaga dan diamankan,” katanya.

‎Dalam kesempatan itu, Susanto juga menyinggung adanya dugaan aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di sekitar wilayah tersebut. Ia mengatakan persoalan PETI sebenarnya sudah lama menjadi perhatian dan telah ditangani melalui tim terpadu bersama aparat penegak hukum.

‎“Untuk PETI itu sebenarnya sudah pernah dilakukan penanganan melalui tim terpadu bersama aparat hukum. Namun prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

‎Menurutnya, penanganan lanjutan berada pada kewenangan beberapa instansi, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Lingkungan Hidup,Gakkum Kehutanan Serta Penyidik Utama Polri untuk proses penegakan hukum.

‎Selain itu, terkait penetapan situs megalit sebagai cagar budaya, kewenangan berada pada Dinas Kebudayaan bersama para ahli arkeologi yang akan melakukan kajian terhadap nilai sejarah dan batas kawasan situs.

‎Susanto juga menyebut bahwa kemungkinan ke depan akan dibentuk tim terpadu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menindaklanjuti temuan tersebut.

‎“Kalau untuk penanganan lebih lanjut tentu akan melibatkan instansi yang berwenang. Nanti kemungkinan akan ada tim terpadu untuk melihat sejauh mana penanganannya,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, penentuan status kawasan megalit, termasuk luas radius situs, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan kajian para arkeolog.

‎‎Menurutnya, jika dikelola dengan baik, keberadaan megalit di Dongi-Dongi dapat menjadi kekayaan budaya sekaligus potensi wisata baru di Sulawesi Tengah.


Pewarta : Irwan 

Editor : Redaksi 

Source : Wawancara