![]() |
| Gambar Ilustrasi |
BANGKEP.Rekan Rakyat, – Dugaan persoalan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Buko mencuat setelah sejumlah siswa dan alumni mengaku menerima uang tidak sesuai nominal dalam dokumen pencairan.
Berdasarkan hasil Penelusuran, media ini menemukan puluhan penerima bantuan tahun 2025 menerima dana secara kolektif pada akhir Desember. Dalam proses tersebut, para siswa disebut menandatangani kwitansi bermeterai senilai Rp1.8 Juta, tetapi uang yang diterima hanya Rp900 ribu.
Salah seorang sumber yang kini duduk di kelas 2 mengaku pembagian berlangsung malam hari di rumah Wayan, mantan kepala sekolah yang saat itu masih menjabat. Menurutnya, sekitar 54 gabungan siswa hadir dalam kegiatan tersebut.
“Torang sekitar 54 orang campuran ada kelas 1,2,dan 3 berterima dirumah dikepsek akhir bulan Desember tanggal 31 sekitar jam setengah 9 malam, baru saya diarahkan tanda tangan yang tertulis di kwitansi dan slip merah Rp1.8 Juta, tapi yang saya terima cuma Rp900 ribu makanya saya bingung, itupun dipotong lagi Rp100 ribu per orang untuk uang capek katanya kepsek,” ungkapnya Senin 18/5.
Ia juga menyebut sempat diberi penjelasan bahwa sisa dana akan diberikan ketika memasuki masa akhir sekolah. Namun sampai sekarang hal itu belum terealisasi.
“Menurut pengakuan kepsek nanti kami sudah mau lulus kelas tiga sudah tidak jadi siswa baru baterima lagi sisanya.Tapi anehnya menurut teman kami di sekolah berbeda dia juga dapat bantuan PIP dengan nominal Rp1,8 juta dan diterima secara penuh, baru biaya potongannya dorang sesuai kerelaan hati, kalau torang ditentukan,” tambahnya.
Siswa tersebut juga mengatakan buku tabungan rekening PIP miliknya belum pernah diterima hingga kini.
“Buku tabungan juga sampai sekarang belum diberikan ke torang,” katanya.
Keterangan senada disampaikan seorang alumni yang ketika proses berlangsung masih berstatus siswa kelas 3. Ia menyebut uang yang diterima sebesar Rp900 ribu, sementara nominal pada kwitansi tertulis Rp1,8 juta.
“Di kuitansi Rp1.8, tapi yang diterima Rp900 ribu,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, saat itu pihak sekolah menyampaikan penyaluran dilakukan dua tahap dan sisanya akan diberikan kemudian. Akan tetapi hingga lulus, tambahan dana tersebut belum diterima.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Buko, Wayan, membantah adanya pemotongan dana. Ia menjelaskan pencairan dilakukan bertahap karena sebagian tanda tangan siswa tidak sesuai dengan dokumen bank sehingga beberapa transaksi sempat ditolak.
“Karena di slip pengambilan dan contoh tanda tangan berbeda, jadi bank tolak. Yang cocok dicairkan dulu, yang tidak cocok diperbaiki lagi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp dihari yang sama usai pengakuan sumber.
Ia mengatakan mekanisme kolektif dipilih karena Banggai Kepulauan belum memiliki kantor Bank BNI, sementara pencairan di Luwuk dibatasi hanya sekitar 15 siswa per sekolah setiap hari.
Menurut Wayan, proses tersebut telah dirapatkan bersama orang tua dan diketahui komite sekolah. Seluruh penerima juga disebut menandatangani surat kuasa untuk membantu pencairan.
“Sebelumnya sudah dirapatkan dengan orang tua murid, diketahui juga ketua komite. Anak-anak juga menandatangani surat kuasa, tanpa surat kuasa tidak bisa kami bantu cairkan,” katanya.
Ia juga membantah adanya penyaluran tidak penuh. Menurutnya, siswa kelas 12 memang menerima Rp900 ribu sesuai nominal bantuan, sedangkan kelas 10 dan 11 menerima Rp1,8 juta.
“Mungkin mereka salah lihat atau saya salah lihat. Nanti saya coba cek lagi dokumennya, ini mungkin hanya miss komunikasi,” ujarnya.
Terkait buku tabungan rekening PIP, Wayan mengaku dokumen tersebut disimpan di sekolah sebagai arsip agar tidak hilang.
Sementara mengenai uang Rp100 ribu yang disebut dipungut saat pembagian,ia menyebut hal itu bukan potongan yang ditentukan pihak sekolah, melainkan pemberian sukarela dari sebagian siswa karena dirinya beberapa kali bolak-balik ke Luwuk mengurus administrasi dan pencairan.
Di sisi lain, Bagian pengelola PIP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bantuan PIP seharusnya diterima penuh oleh siswa sesuai nominal yang masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Karena itu memang biaya untuk personal siswa, kebutuhan siswa untuk bersekolah.kalau biaya pengambilan secara kolektif secara sukarela itu bisa dibebankan di dana BOS, jadi seharusnya tidak boleh ada pemotongan sama sekali di dana PIP siswa,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya Selasa 19/5.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat dugaan perbedaan keterangan antara sejumlah penerima bantuan dengan pihak sekolah terkait jumlah uang yang diterima serta mekanisme penyalurannya.
Masalah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi bantuan pendidikan, penggunaan surat kuasa, sistem pencairan kolektif, serta kepastian hak siswa penerima manfaat.(*)Ir
